Ratusan Miras Berbagai Merk Disita Polda Kaltara, Hasil Operasi Pekat Kayan

Ratusan Miras Berbagai Merk Disita Polda Kaltara, Hasil Operasi Pekat Kayan


FOTO ISTIMEWA

ANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) merilis hasil operasi Pekat Kayan 2025 yang digelar sejak 10 Februari hingga 1 Maret sebelum memasuki bulan Ramadan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Yudhistira Midyahwan mengungkapkan, dari operasi tersebut pihaknya menyita ratusan minuman keras (Miras) berbagai merek dan golongan. 

“Sebanyak 907 botol dan 51 kaleng minuman beralkohol berhasil disita,  Selain penertiban miras ilegal, ada juga tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku penjualan miras tanpa izin, yang dilakukan oleh seseorang berinisial (S) di Tanjung Selor, yang telah diproses secara Tipiring,” kata Kombes Yudhistira didampingi Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rahmat, Senin, 3 Maret.

“Operasi bersama jajaran Polres dan Polresta ini kita gelar dengan menyasar hotel, penginapan, tempat prostitusi dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di beberapa lokasi,” sambung dia. 

Operasi ini guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terutama saat bulan suci Ramadhan.

Pihaknya juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan. 

“Sinergi antara Kepolisian dan komunitas lokal menjadi faktor penting dalam upaya ini. Operasi ini sebagai bentuk keseriusan kami  menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Dirreskrimum. 

Polisi juga merazia beberapa hotel dan panti pijat. Hasilnya,  didapati sejumlah pasangan bukan suami istri dan individu yang menyediakan layanan seksual. 

Selain itu penggerebekan tempat hiburan malam di kota Tarakan juga menghasilkan temuan senjata tajam pada seorang laki-laki dewasa berinisial K yang kemudian dikenakan Pasal 2 Ayat (1) No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yang berat. 

“Satu lagi operasi menonjol adalah pemberantasan judi togel dengan penangkapan terhadap pelaku berinisial (Y) yang ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya. 

Yudis mengatakan tercatat tiga Laporan Polisi (LP) hasil Operasi Pekat Kayan Tahun 2025  undang-undang darurat sajam, dan tindak pidana ringan. 

“Ini komitmen Polda Kaltara dalam mencegah dan memberantas beragam tindak pidana, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *