Penyelundupan 383.615 Ekor Baby Lobster Digagalkan Lanal Palembang, Kerugian Negara Rp38 Miliar

Penyelundupan 383.615 Ekor Baby Lobster Digagalkan Lanal Palembang, Kerugian Negara Rp38 Miliar


Konferensi pers penyelundupan baby lobster sebanyak 383.615 ekor di wilayah perairan selatan utara Provinsi Jambi di Lanal Palembang, Jumat (25/4/2025). (ANTARA/ M Imam Pramana)

PALEMBANG – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan 383.615 ekor baby lobster di perairan selatan utara Provinsi Jambi.

Penyelundupan ini terungkap pada Rabu, 23 April sekitar pukul 23:50 WIB, saat personel patroli mendeteksi sebuah kapal kayu tanpa penerangan yang melintas di wilayah tersebut.

Komandan Lanal Palembang, Kolonel Laut (P) Faisal, mengungkapkan, kapal yang dicurigai tersebut membawa 72 box stirofoam berisi benih lobster jenis pasir, mutiara, dan bambu.

“Saat dilakukan pengamanan, anggota menemukan tiga ABK kapal yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Faisal di Palembang, Antara, Jumat, 25 April. 

Kapal itu diduga hendak mengirimkan baby lobster ke kapal lain yang terdeteksi untuk penyelundupan ke luar negeri. Namun, karena kapal tujuan memiliki kecepatan tinggi, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syafril, mengungkapkan bahwa 383.615 ekor benih lobster yang disita terdiri dari

382.295 ekor jenis pasir,  338 ekor jenis mutiara dan 982 ekor jenis bambu

Berdasarkan estimasi harga, jenis pasir diperkirakan seharga Rp100.000 per ekor, jenis mutiara Rp150.000 per ekor, dan jenis bambu diperkirakan sekitar Rp100.000 per ekor. Total kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp38 miliar lebih.

Kolonel Faisal menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait kedaulatan pengamanan laut.

Ia juga menegaskan bahwa TNI Angkatan Laut, sesuai arahan dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) M Ali, akan terus berkomitmen dalam melaksanakan kedaulatan pengamanan atas perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara.

Pihak Lanal Palembang dan PSDKP kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait tujuan kapal penyelundup dan potensi jaringan penyelundupan lobster internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *