
GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan penanganan daerah terdampak bencana tanah longsor yang menimpa dua rumah warga di Desa Nyalindung, Kecamatan Cisewu.
Pelaksana Tugas Camat Cisewu, Jajang Juhara mengatakan, penanganan awal yang dilakukan jajarannya dengan mengevakuasi seluruh penghuni rumah korban longsor ke rumah saudaranya yang aman dari bahaya bencana longsor.
“Untuk sementara penanganan longsor korban pemilik rumah yang ambruk diungsikan di keluarganya,” kata Jajang saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Sabtu malam.
Ia menuturkan, hujan yang mengguyur wilayah selatan Garut, Sabtu sore itu menyebabkan bencana tanah longsor yang menimpa dua rumah warga di Kampung Imut, Desa Nyalindung, Kecamatan Cisewu.
Beruntung peristiwa itu, kata dia, tidak menimbulkan korban jiwa, hanya menimbulkan kerusakan pada bangunan rumah yang akhirnya seluruh penghuni harus mengungsi untuk keselamatan diri.
“Tidak ada korban jiwa, satu rumah ambruk keseluruhan, dan satunya ambruk dapurnya,” katanya.
SEE ALSO:
Ia menyampaikan saat ini musim penghujan sehingga pihaknya meningkatkan kewaspadaan dan terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dengan menghindari daerah rawan bencana alam, seperti tanah longsor.
Seperti kejadian bencana tanah longsor di Nyalindung, kata dia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati daerah yang terdampak longsor, terutama saat turun hujan.
“Sudah diimbau untuk sementara yang dekat lokasi agar lebih berhati-hati bila terjadi hujan deras lagi. Lokasi longsor berjauhan dengan tetangganya berkisar 50 meter dari lokasi longsor ke pemukiman yang lain,” katanya.
Selain di Kecamatan Cisewu, bencana alam berupa tanah bergeser terjadi di Kecamatan Selaawi saat terjadi hujan yang mengancam bahaya pada bangunan rumah warga sekitarnya.
Camat Selaawi Fahmi Fauzi mengatakan, sudah mengajukan permohonan ke Pemkab Garut untuk segera dilakukan pembangunan tembok penahan tanah agar bisa menahan tanah sehingga tidak terus meluas dan menyebabkan kerusakan rumah.
“Permohonan segera ditangani dengan pembuatan tembok penahan tanah dengan konstruksi yang lebih memadai, dikarenakan apabila tidak segera ditangani dikhawatirkan rumah tersebut akan roboh,” katanya.