
TANGERANG – Warga Desa Kohod menduga bila tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Laut Tangerang bakal bertambah.
Tokoh Masyarakat Desa Kohod, Aman Rizal menduga bakal ada pejabat-pejabat lain yang dijerat dan ditetapkan tersangka. Ia meyakini jika ada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bakal terlibat.
Terlebih Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mengatakan ada enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Mereka dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.
“Karena tidak akan muncul satu SHGB kalau memang tidak ada yang membuatnya dan menyetujuinya untuk permohonan itu,” kata Aman saat ditemui di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Rabu, 19 Februari.
Oleh sebab itu, ia sangat berharap pihak Bareskrim Polri dapat mengungkap kasus ini hingga akar permasalahan ini terselesaikan. Karena baginya, jika tidak ditindak secara maksimal, maka akan bermunculan Arsin-arsin yang baru.
BACA JUGA:
“(6 Pejabat BPN) itu kan baru sanksi administrasi ya, sanksi pidananya belum dan itu juga kita mesti adili lah,” ucapnya
Ia juga berharap orang yang memberikan uang atau pendana ini dapat ditangkap, apabila seluruh unsur yang terlibat dalam menerima dan melakukan turut ditangkap.
“Karena kalau itu tidak diberantas, tidak dibersihkan saya yakin. Akan ada, tidak ada efek jera lah intinya, tidak ada efek jera bahwa perilaku kriminal itu kejahatan harus dituntaskan gitu,” ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap empat orang pelaku. Ke-4 itu Kades Arsin, Sekdes Ujang Karta, SP dan CE.
Meski telah ditetapkan tersangka, hingga saat ini para pelaku belum dilakukan penahanan. Lantaran masih dilakukan pendalaman untuk menetapkan penahanan tersebut.