
JAKARTA – Piyu bersama beberapa anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyambangi Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menyampaikan aspirasi mengenai revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Pentolan Padi Reborn yang juga Ketua Umum AKSI itu menjelaskan adanya salah persepsi (misled) terkait UUHC yang selama ini diyakini banyak orang, termasuk para musisi.
Kesalahan yang sudah berlangsung lama itu, kata Piyu, menghasilkan permasalahan yang diributkan banyak musisi saat ini.
“Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya masalah perlindungan hak cipta, terutama untuk para pencipta lagu, di sini sudah berlangsung cukup lama. Dan sebenarnya sejak disahkan UU Hak Cipta tahun 2014, sudah memberikan perlindungan yang jelas, tapi di pasal-pasal UU Hak Cipta itu ada banyak yang menginterpretasikannya itu salah atau misleading,” kata Piyu saat konferensi pers setelah audiensi dengan Menkum.
Piyu melihat banyak dampak negatif yang akhirnya ditanggung para pencipta lagu dengan adanya misleading tersebut, termasuk urusan izin dan royalti yang tak pernah sampai kepada pencipta
“Jadi, ketika implementasi kepada pertunjukan musik, sebuah acara konser, event, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” ujar Piyu.
BACA JUGA:
“Oleh karena itu, di sini kami menyampaikan kepada Pak Menteri keluhan kami. Mungkin bukan hanya dari tahun 2014, tapi dari tahun-tahun sebelumnya, pencipta-pencipta lagu sebelumnya. Ada yang belum mendapatkan haknya,” imbuhnya.
Bersama anggota AKSI lain – Badai eks Kerispatih, Anji, Denny Chasmala, Bemby Noor dan Pika Iskandar – Piyu juga menyampaikan harapannya agar para pencipta lagu mendapatkan hak ekonominya secara wajar.
“Dari sisi kami sebagai pencipta lagu, kami menyampaikan adanya banyak ketimpangan dan juga perbedaan yang didapatkan dari sisi pencipta. Jadi, kami ingin supaya segera ada percepatan perbaikan, perubahan, supaya pencipta lagu ini memang bisa melakukan dan mendapatkan haknya secara wajar, sesuai dengan Undang Undang,” pungkas Piyu.