
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang bersama jajaran anggota DPRD Kaltara meninjau langsung kondisi Jembatan Sei Kayan yang rusak ditabrak kapal tongkang.
Gubernur mengecek sisi jembatan yang tertabrak kapal tongkang. Selain badan jalan yang retak, beberapa baut tiang rangka jembatan juga terlepas.
“Kalau saya lihat, memang ada beberapa baut yang rusak, tapi barusan sudah diganti oleh pihak Balai (Satker PJN Wilayah 1 Kaltara BPJN Kaltara),” kata Zainal, Rabu, 5 Maret.
“Selain itu, ada juga rangka jembatan yang tampak bengkok tepat di sekitar sambungan tempat baut yang terlepas itu,” sambung dia.
Gubernur mengatakan BPJN Kaltara sudah membuka posko penjagaan yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Ditlantas Polda Kaltara.
“Penjagaan ini untuk membatasi sementara kendaraan yang akan melintas di jembatan ,pihak Balai membatasi maksimal bobot plus muatan kendaraan yang melintas hanya 8 ton,” ujar dia.
Sementara itu, Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Kalimantan Utara (Kaltara) mengganti 16 baut Jembatan Sei Kayan yang rusak pasca ditabrak kapal tongkang pada Sabtu (1/3).
“Proses pemasangan 16 baut pengganti yang rusak dilakukan dua tahap, yang pertama 10 baut dipasang. Jalan sementara kita tutup selama 1jam,” kata Abdul Gafur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Batas Bulungan-Tanjung Selor-Sekatak Satker PJN Wilayah 1 Kaltara.
“Sorenya kami lakukan penutupan lagi untuk menyelesaikan pemasangan yang sisanya 6 baut lagi. Jalan ditutup tidak terlalu lama, takutnya antrean kendaraan yang ingin melintas akan semakin panjang. Tentu jika beriring-iringan panjang kendaraan melintas, itu bahaya juga,” sambung dia.
Baut yang terlepas dari jembatan dinilai sangat vital sebab memangku beban yang berat, sehingga memang harus disikapi segera.
“Setidaknya dengan diganti atau dipasangnya baut baru ini, bisa menahan beban sebelum tim ahlinya dari Kementerian PU datang,” kata dia.
Gafur menjelaskan, hasil rapat bersama stakeholder terkait telah disepakati bahwa kendaraan yang bermuatan lebih dari 8 ton tidak diperbolehkan melintas.
“Akan kita perketat lagi apalagi ada kendaraan roda 10 bermuatan besi yang terlewat, kita harapkan kondisi ini dipahami oleh pemilik atau sopir kendaraan yang bobot plus muatannya lebih dari 8 ton,” ujarnya.