
YOGYAKARTA – Islam memiliki syariat yang di dalamnya memuat hukum-hukum yang wajib ditaati oleh umat Muslim. Hukum-hukum syariat Islam tersebut diadakan dengan tujuan tertentu. Itulah yang dinamakan dengan maqashid syariah. Mengenal maqashid syariah bisa dimulai dari memahami pengertiannya. Artikel ini akan memberikan penjelasannya untuk Anda.
Mengenal Maqashid Syariah
Dalam tulisan berjudul Maqashid Syariah: Definisi dan Pendapat Para Ulama yang terbit di Cross-Border: Journal of International Border Studies, Diplomacy, and International Relations, maqashid syariah dapat dipahami sebagai tujuan syariat yang dimaksudkan oleh Allah di tiap hukumnya.
Ditilik dari segi bahasa, kata maqashid berasal dari kata “maqshad” yang artinya tujuan atau target. Dari kata itulah para ulama kemudian mendefinisikan maqashid syariah sebagai tujuan yang ingin dicapai dari syariah yang ditegakkan, dalam hal ini syariat agama Islam.
Keberadaan maqashid syariah ini sangat penting karena menjadi penegasan bahwa kehadian Islam adalah untuk mewujudkan sekaligus memelihara kemaslahatan umat manusia.
Pengertian maqashid syariah juga dijelaskan dalam buku yang berjudul MAQASHID AL-SYARI’AH Metode Ijtihad dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam (2021).
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa maqashid syariah adalah sasaran yang ingin dituju oleh syari’at dan rahasia yang diinginkan oleh Syâri’ (Tuhan) di tiap hukum-Nya untuk menjaga kemaslahatan manusia.
BACA JUGA:
Bentuk Maqashid Syariah
Dilansir dari NU Online Jawa Tengah, Imam Asy-Syatibi membagi bentuk maqashid syariah menjadi lima yakni sebagai berikut.
- Hifdzu Ad-Diin atau menjaga agama
Menjaga agama dalam maqashid syariah adalah upaya menjaga amalan ibadah. Contoh amalan yang perlu dijaga seperti shalat, dzikir, membela Islam saat direndahkan, dan sebagainya. Amalan ibadah ini perlu dijaga demi keutuhan dan kemuliaan agama Islam.
- Hifdzu An-Nafs atau Menjaga Jiwa
Menjaga jiwa memiliki tiga peringkat berdasarkan kepentingannya. Ketiga peringkat tersebut adalah sebagai berikut.
- Dharuriyyat yakni memenuhi kebutuhan pokok manusia demi bertahan hidup. Jika tak dipenuhi, maka akan terancam jiwanya
- Hajiyat yakni kebutuhan yang boleh dipenuhi meski jika tak dipenuhi tidak akan mengancam jiwanya.
- Tahsiniyat yakni hal-hal yang berkaitan dengan tata cara, kesopanan, dan sebagainya.
- Hifdzu Aql atau Menjaga Akal
Akal jadi pembeda manusia dengan hewan atau makhluk lainnya. Akal juga jadi alasan mengapa manusia jadi makhluk terbaik dibanding ciptaan Allah yang lain. Islam sendiri sangat menghargai akan lewat perintahnya untuk berilmu.
- Hifdzu An Nasl atau Menjaga Keturunan
Poin ini menjaga keberlangsungan generasi manusia agar tidak terjadi kepunahan. Poin ini juga berhubungan dengan pernikahan yang menghasilkan generasi penerus. Generasi tersebut dihadapkan memberikan kontribusi baik.
- Hifdzu Al Maal atau Menjaga Harta
Menjaga harta dengan memastikan bahwa harta yang dimiliki tidak berasal dari sumber-sumber haram. Selain itu harta juga didapatkan lewat jalan yang diridhai oleh Allah SWT, tidak melalui cara yang bathil.
Mengenal maqashid syariah akan membantu Muslim memahami agama Islam. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.