Satpol PP/WH Tangani Kasus Terduga Gay yang Diamankan di Banda Aceh

Satpol PP/WH Tangani Kasus Terduga Gay yang Diamankan di Banda Aceh


ANTARA/HO/Satpol PP/WH Banda Aceh.

BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ((Satpol PP dan WH) Banda Aceh masih menyelidiki dua pria diduga gay atau homo yang diamankan dari salah satu kos-kosan di ibu kota Provinsi Aceh itu.

“Keduanya saat ini masih ditangani oleh penyidik, indikasinya mereka homo,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina, di Banda Aceh, Senin, 17 Februari dilansir ANTARA.

Roslina mengatakan kedua orang tersebut awalnya digerebek oleh masyarakat pada Sabtu (16/2) malam di salah satu kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala. Kemudian, warga menyerahkannya kepada Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.

“Jadi pasangan yang bersangkutan itu ditangkap oleh warga, kemudian warga menghubungi kita petugas,” ujarnya.

Adapun dua orang yang diamankan tersebut, satu orang (waria) merupakan warga asal Sumatera Utara dan bekerja di Banda Aceh. Sedangkan, seorang lagi adalah mahasiswa asal Kota Langsa.

Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat setempat, mereka kerap melihat kos tersebut didatangi laki-laki.

Tempat kos itu, kata dia, disewa atau ditempati oleh seseorang yang bisa dikategorikan sebagai waria, dan yang bersangkutan dilaporkan memang sering membawa masuk laki-laki ke kosnya.

“Berganti-ganti orangnya yang datang ke situ, kadang-kadang menginap, itu kemudian membuat masyarakat curiga, sehingga pada malam itu pas si laki-laki ini ke situ, ditangkaplah oleh warga,” katanya.

Saat ditangkap, kata Roslina, posisi mereka memang sedang tidak dalam melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam (berhubungan badan). Tetapi, berdasarkan informasinya, laki-laki itu ingin menginap di kosan tersebut.

Terindikasi keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar syariat Islam. Hal itu karena adanya pengakuan dari waria tersebut kalau dirinya pernah melakukannya dengan orang lain. Hanya saja, malam itu mereka belum melakukan.

“Karena ada pengakuan dari si waria ini, dia dengan yang lain ada melakukan begitu, tetapi sama yang ini katanya malam itu belum,” ujarnya.

Dira mengatakan sejauh ini memang belum ada kesimpulan dari penyidik terhadap kasus tersebut, karena masih dilakukan kajian terlebih dahulu sesuai dengan qanun pelaksanaan syariat Islam.

“Apakah misalnya di dalam qanun itu bisa menarik, misalnya, pelaku yang terindikasi pelaku liwath. Tetapi saat diamankan mereka sedang tidak melakukan. Ini sedang dikaji oleh para penyidik,” demikian Roslina.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *