Motoris SB Iqzza Express Ditetapkan Jadi Tersangka 

Motoris SB Iqzza Express Ditetapkan Jadi Tersangka 


FOTO ISTIMEWA

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan motoris speedboat SB Iqzza Express berinisial SI sebagai tersangka atas musibah kecelakaan terbaliknya speedboat di Sungai Temangga SP 6 Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan pada 10 Februari lalu. 

Kapolresta Bulungan Kombes Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai menerangkan IS ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara penyidik satreskrim Polresta pada Jumat 14 Februari.

“Motoris SI ditetapkan sebagai tersangka,  penyidik menilai ia (SI) lalai sehingga menyebabkan kematian bagi orang lain,” kata Iptu Magdalena, Senin, 17 Februari.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” sambung dia. 

Kecelakaan speedboat tersebut mengakibatkan 7 orang menjadi korban dengan rincian 4 orang ditemukan meninggal dunia saat speedboat terbalik.

“Kemudian, dua orang lagi ditemukan meninggal dunia pada Kamis 13 Februari 2025, sedangkan satu korban lagi bernama Andi Badinah belum ditemukan hingga hari ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *