Kejati Kaltara Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM

Kejati Kaltara Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM


FOTO ISTIMEWA

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltara di kantor Dinas PUPR-PERKIM.

Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Kaltara Amiek Mulandari mengatakan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung BPSDM Kaltara tahun anggaran 2021 hingga 2023. 

“Penggeledahan ini resmi dilakukan tim penyidik Kejati Kaltara dan rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Amiek didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus(Aspidsus) Nurhadi Puspandoyo, Rabu, 19 Februari.

Penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yakni di kantor DPUPR-Perkim dan Workshop DPUPR-PERKIM Kaltara. 

“Kita temukan sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk menjadi bukti serta bahan penyidikan,” ungkap Kajati. 

Saat ini Kejati belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk menunggu penghitungan kemungkinan ada kerugian negara oleh pihak terkaitnya. 

Sementara itu, Aspidsus Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki dugaan kerugian negara pada kegiatan pembangunan BPSDM Kaltara bernilai Rp8 miliar yang dikerjakan dengan tiga tahap pembangunan mulai tahu 2021 hingga 2023. Sementara delapan saksi yang telah diperiksa salah satunya pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RA. 

“Kita belum menetapkan tersangka, mudah-mudahan kita tetapkan dalam waktu dekat, belum diketahui siapa dari 8 saksi yang dimintai keterangan apakah berpotensi menjadi tersangka,” jelasnya. 

Nurhadi mengungkapkanpembangunan gedung BPSDM Provinsi Kaltara di Tanjung Selor itu pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi sehingga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

“Kejati Kaltara akan meminta bantuan auditor yang berwenang untuk menghitung jumlah kerugian negara. Kejaksaan juga sudah meminta pendapat ahli, dan telah meyakini adanya perbuatan pidana, kemudian mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan pada akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *