
JAKARTA – Polsek Senen akhirnya menetapkan belasan orang tersangka dalam kasus pengeroyokan pelaku pencurian handphone hingga tewas di proyek bangunan Palang Merah Indonesia (PMI), Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
“Sudah ditetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Kapolsek Senen Kompol Bambang Santoso saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Februari, malam.
Sebelas orang tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di sel penjara Polsek Senen atas kasus pengeroyokan.
“Ya, sudah ditahan,” ucapnya.
Namun Kapolsek belum menjelaskan secara rinci terkait peran 11 orang pelaku dalam aksi pengeroyokan terhadap pencuri handphone tersebut.
BACA JUGA:
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
“Identitas korban meninggal belum diketahui, masih dicari identitas dan keluarganya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Metro Senen melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang pekerja bangunan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri handphone hingga tewas mengenaskan di Gedung PMI, Senin, 17 Februari.
“Sudah ada 30 orang yang kita amankan. 30 orang itu yang kerja disitu, buruh kuli-kuli bangunan,” ujar Kapolsek Senen, Kompol Bambang Santoso saat dikonfirmasi VOI, Senin, 17 Februari, malam.
Sampai Senin malam penyidik Unit Reskrim Polsek Senen belum ada penetapan tersangka terkait pelaku pengeroyokan yang menewaskan satu orang terduga pencuri handphone.