
JAKARTA – Dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Bungo 2024 semakin menguat setelah bukti-bukti baru terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilkada oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H. Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, kini memasuki tahap akhir.
Setelah sidang pembuktian lanjutan pada Senin (17/2/2025), tim kuasa hukum Dedy-Dayat kini menunggu keputusan MK yang dijadwalkan pada Senin (24/2/2025).
Bukti Kecurangan Pilkada Bungo di Persidangan
Kuasa hukum Dedy-Dayat, Dhimas Pradana, mengungkapkan bahwa dalam persidangan pembuktian pertama pada 14 Februari 2025, hakim telah memerintahkan pembuktian lanjutan. Termohon diwajibkan menghadirkan kotak suara dari lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni:
TPS 6 Cadika
TPS 1 Bedaro
TPS 2 Bedaro
TPS 1 Rantau Tipu
TPS 1 Rantau Ikil
Kotak suara ini dihadirkan untuk memastikan kemurnian hasil pemungutan suara. Namun, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk adanya narapidana yang tetap menggunakan hak pilihnya di TPS domisili.
BACA JUGA:
Kotak Suara Pilkada Bungo Tidak Bersegel
Dalam sidang lanjutan pada 17 Februari 2025, fakta mengejutkan terungkap: kotak suara dari TPS 6 Cadika yang dihadirkan di MK ternyata dalam kondisi tidak tersegel.
“Ketika kotak suara ini hendak dibawa ke MK, diketahui bahwa segelnya sudah terbuka,” ujar Dhimas.
Lebih lanjut, pada 15 Februari 2025, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rimbo Tengah diminta oleh KPU Bungo untuk menandatangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024. Dokumen bertanggal 30 November 2024 itu menyebutkan bahwa kotak suara memang tidak tersegel sejak diserahkan dari PPK ke KPU sebelum pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Namun, kejanggalan muncul saat pemohon mengonfirmasi langsung kepada dua anggota PPK Rimbo Tengah, Rizkia Dwi Oktadini dan M. Rudy Harianto. Rizkia menegaskan tidak pernah menandatangani berita acara tersebut, sementara Rudy mengaku bahwa kotak suara dalam keadaan tersegel saat disimpan di gudang KPU.
Dugaan Penggelembungan Suara Paslon 02
Selain itu, saat kotak suara TPS 6 Cadika dibuka di persidangan dan dicocokkan dengan rekaman video pencoblosan, ditemukan 11 surat suara identik yang dicoblos di tempat yang sama dengan video yang sempat viral.
Sementara itu, di empat TPS lainnya, hakim MK memerintahkan pengambilan daftar hadir untuk diteliti lebih lanjut. Ketika ditanya tentang kejanggalan ini, termohon berdalih bahwa beberapa pemilih di TPS 1 dan 2 Bedaro tidak dapat menandatangani sendiri daftar hadir karena terkena banjir.
“Terdapat juga alasan bahwa 2-3 pemilih lansia buta sehingga dibantu oleh KPPS untuk menandatangani daftar hadir,” ujar Dhimas.
Optimisme Tim Hukum Dedy-Dayat
Tim hukum Dedy-Dayat menyatakan telah menyerahkan hampir 400 bukti kepada Majelis Hakim Panel II untuk menguatkan gugatan.
“Bukti-bukti ini dapat ditonton oleh masyarakat Bungo, bahwa benar telah terjadi maladministrasi yang dilakukan KPU beserta jajarannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya optimistis bahwa hakim konstitusi dapat menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon 02 dengan dukungan KPU.
“Kami berharap MK dapat membuktikan kejujuran penyelenggara Pilkada Bungo dan mengambil keputusan yang adil demi menjaga demokrasi di Kabupaten Bungo,” tutup Dhimas.