Bareskrim Beberkan Cara Pemalsuan Akta Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Beberkan Cara Pemalsuan Akta Pagar Laut Tangerang


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Pokri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Rizky A-VOI)

JAKARTA – Bareskrim Polri membeberkan proses pembuatan akta kepemilikan lahan palsu terkait pagar laut di perairan laut Tangerang. Prosesnya dilakukan oleh AR dibantu oleh oknum kementerian.

AR merupakan terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan akta tersebut. Diduga, AR adalah Arsin yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kohod.

“Terlapor dan kawan-kawan telah membuat surat palsu dengan cara mencetak dan menandatanganinya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, 11 Februari.

Selanjutnya, surat itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Pada tahap itu, AR dibantu oleh beberapa oknum kementerian dan lembaga. Hingga akhirnya, terbitlah bukti kepemilikan dari hasil penggunaan surat palsu tersebut.

“Terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” kata Djuhandani.

Di sisi lain, disampaikan juga mengenai hasil penggeledahan kantor dan rumah Kades Kohod, Arsin, yang dilakukan pada Senin, 10 Februari. Penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membuat surat palsu.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai alat, benda, maupun dokumen yang digunakan dalam pembuatan surat atau akta palsu tersebut, termasuk mengenai jumlah alat bukti yang disita. Hanya ditegaskan bila seluruh bukti tersebut akan didalami penyidik lebih lanjut.

“Barang bukti yang telah disita yaitu benda yang digunakan untuk pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan,” kata Djuhandani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *