Sritex Dapat Investor Baru, 10.000 Karyawan Korban PHK Bakal Dipekerjakan Kembali

Sritex Dapat Investor Baru, 10.000 Karyawan Korban PHK Bakal Dipekerjakan Kembali


Ilustrasi (Foto: Dok. ANTARA)

JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengatakan, sebanyak lebih dari 10.000 karyawan Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan segera dipekerjakan kembali.

Sebelumnya, perusahaan tekstil raksasa tersebut melakukan PHK kepada lebih dari 10.000 pekerja. Sritex sendiri berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Sudah clear, tidak ada katanya (PHK). Itu sudah diambil oleh kementerian dan selesai. Sudah, sudah bentar lagi operasional,” ujar Lutfhi saat ditemui usai gelaran Indonesia Investment Summit oleh Asian Trade Tourism and Economics Council (ATTEC) di Jakarta, Selasa, 15 April.

Luthfi menilai, investor baru yang akan mengambil alih perusahaan tersebut dan mempekerjakan karyawan terdampak PHK.

“Tapi prinsipnya sebentar lagi di-take over dan akan berjalan. Kalau soal itu jangan tanyakan ke saya, itu diambil (alih) pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, korban PHK PT Sritex Group mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK pertama terjadi pada Agustus 2024, yang mana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang. Kala itu, perusahaan tersebut belum mengalami pailit.

Lalu, PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, yang mana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

Kemudian, PHK jumlah besar terjadi di Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

“Ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya itu adalah Sritex Group,” kata Yassierli dilansir ANTARA, Selasa, 11 Maret.

Yassierli mengaku, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kurator terkait PHK tersebut.

“Maka yang kami lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon waktu itu terkait dengan kasasi, yang kami lakukan itu adalah mendorong going concern,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *