Sultan HB X: Pembongkaran Taman Parkir ABA Jangan Telantarkan Warga

Sultan HB X: Pembongkaran Taman Parkir ABA Jangan Telantarkan Warga


Warga melintas di kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali di Yogyakarta/ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/YU

JAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta proses pembongkaran kawasan Parkir Abu Bakar Ali (ABA) Kota Yogyakarta menjadi ruang terbuka hijau (RTH) tidak menelantarkan nasib warga, khususnya para juru parkir.

“Yang penting itu mereka tidak ditelantarkan sehingga bisa beralih di parkir Mandala Krida, Terminal Giwangan dan sebagainya,” ujar Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 15 April dilansir ANTARA.

Sultan menekankan pentingnya penyediaan solusi relokasi yang manusiawi sebelum pembongkaran dilakukan.

Menurut Sultan, beberapa lokasi sudah disiapkan untuk relokasi, baik bersifat permanen maupun sementara.

Lokasi relokasi permanen di antaranya Terminal Giwangan dan tempat parkir Ketandan, sedangkan untuk penampungan sementara disiapkan di Stadion Mandala Krida.

Terkait keberadaan pedagang di kawasan ABA, Sultan mengaku tak mengetahui secara pasti siapa yang memberikan izin karena sejak awal area tersebut diperuntukkan untuk parkir.

Ia justru mempertanyakan mengapa kawasan parkir bisa ditempati pedagang.

“Yang suruh (menempati) siapa ? Ya saya nggak tahu, karena itu dikelola sama Pemkot. Ya nanti kita cari pemecahan, tapi kita harus bicara sama Pemkot. Jika modelnya seperti ini tidak akan pernah selesai semua. Tempat parkir tapi dimasuki pedagang,” kata dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY Wiyos Santoso menyatakan kontrak sewa pengelolaan aset ABA diperpanjang hingga 28 April 2025 dan setelah itu bangunan akan dibongkar dan difungsikan sebagai RTH.

Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta kini tengah mematangkan rencana relokasi para jukir dan pedagang.

Untuk pedagang, Pemkot menyiapkan lokasi relokasi di kawasan Babadan/Batikan dengan daya tampung 168 kios. Saat ini proses kurasi sedang berlangsung oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta agar penempatan sesuai jenis dagangan masing-masing.

“Kurasi ini akan lebih memudahkan dalam menempatkan lokasi pedagang sesuai jenis dagangan,” kata Wiyos.

Sementara untuk juru parkir, Dishub Kota Yogyakarta tengah memetakan lokasi parkir alternatif di badan jalan dan kantong parkir khusus.

Jika kurasi pedagang maupun jukir selesai dilakukan maka ada lokasi alternatif relokasi. Diharapkan bangunan ABA dapat dibongkar dan dipindahkan ke lokasi permanen di Parkir Ketandan pada 29 April 2025.

 

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan Pemkot telah menyiapkan empat titik kantong parkir sementara dan melihat potensi lahan-lahan tidak produktif seperti ruko kosong di Terminal Giwangan dan lahan di sekitar Pasar Satwa dan Tanaman Hias (PASTY).

“Kami memulai menyiapkan tempat-tempat yang sebelumnya mungkin tidak produktif, akan kami ubah menjadi produktif. Contohnya Terminal Giwangan, itu kan selama ini lahan tidur,” kata dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *