
JAKARTA – Model dan aktris Paula Verhoeven resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 17 April. Laporan ini menyusul hasil putusan sidang perceraiannya dengan Baim Wong yang menurut Paula tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya sebagai seorang istri dan ibu.
“Di sini saya hadir di Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya,” kata Paula Verhoeven di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Ia menyebut bahwa putusan hakim tidak didasarkan pada bukti yang ada, serta keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
“Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Dan jg terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Paula secara tegas membantah tudingan adanya perselingkuhan yang menyeret namanya dalam proses perceraian tersebut.
BACA JUGA:
“Iya seperti yang tadi saya bilang di sini saya secara tegas menyatakan tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menikah,” tegas Paula Verhoeven.
Ia juga menegaskan bahwa semua sikap dan ucapannya dilakukan demi menjaga nama baik dirinya dan masa depan anak-anaknya.
“Dan saya bisa pertanggungjawabkan ini semua, perkataan saya, perlakuan saya di akhirat dan ini saya lakukan, demi menjaga mentalitas anak-anak saya yang masih kecil, yang nantinya mereka beranjak dewasa bisa mengakses semua berita tentang ibunya,” tuturnya.
“Dan saya harap saya di sini saya berdiri untuk seorang ibu yang menjaga anak-anaknya,” pungkas Paula.